RSS

Arsip Bulanan: Oktober 2010

sejarah mengenai ekonomi koperasi

NAMA : NINDY ZORAYA
NPM : 13209834
KELAS : 2EA13

Menceritakan Sejarah Koperasi
KOPERASI INDONESIA
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari co dan operation. Co artinya bersama dan Operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi, cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama
Menurut Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dari rumusan pengertian koperasi tersebut mengandung unsur-unsur penting, yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi merupakan badan usaha
2. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3. Koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4. Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan

B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SKHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5. Kemandirian
Selain prinsip-prinsip di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan koperasi dan kerja sama antar koperasi.

C. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
a) Rapat Anggota (RA)
b) Pengurus
c) Pengawas
D. LAPANGAN USAHA KOPERASI
Lapangan Usaha koperasi menurut UU NO. 25 Tahun 1992 sebagai berikut :
a) Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
b) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
c) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi koperasi.
d) Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain atau anggotanya
e) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi
f) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemeritah

Sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas, maka usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
a) Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha (single purpose)
Contoh : koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi
b) Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha (multi purpose)
Contoh : simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan dan kesehatan.
Pembagian organisasi koperasi Indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemarintah, ada 4 tingkat organisasi koperasi yaitu :
1. Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa
2. Pusat koperasi, sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kota/kabupaten)
3. Gabungan koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat I (tingkat provinsi)
4. Induk koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

E. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugiyang dihitung pada tutup buku (akhir tahun).
SHU Dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu :
a. Cadangan (pemupukan modal)
b. Anggota berdasarkan jumlah simpanan
c. Anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi
d. Pengurus
e. Dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan

Pembangunan SHU tersebut berdasarkan persentase yang diputuskan melalui rapat anggota. Misalnya koperasi serba usaha sejahtera memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2005 sebesar Rp 150.000.000 . sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota SHU ini didistribusikan sebagai berikut.
Jasa modal 20%
Jasa anggota 30%
Cadangan 15%
Dana pengurus 15%
Dana sosial 10%
Dana pendidikan 10%

Perhitungan pembagian SHU tersebut di atas adalah sebagai berikut.
a. Jasa modal = 20 × Rp 150.000.000 = Rp 30.000.000
100
b. Jasa anggota = 30 × Rp 150.000.000 = Rp 45.000.000
100
c. Cadangan = 15 × Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000
100
d. Dana pengurus = 15 × Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000
100
e. Dana sosial = 10 × Rp 150.000.000 = Rp 15.000.000
100
f. Dana pendidika = 10 × Rp 150.000.000 = Rp 15.000.000
100
F. Pembentukan dan Pembubaran Koperasi
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan pedoman organisasi yang berisi hak dan kewajiban anggota koperasi. Anggaran dasar koperasi adalah suatu peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok organisasi, tata laksana, dan kegiatan usaha. Anggaran dasar merupakan salah satu syarat mutlak untuk memperoleh badan hukum koperasi. Mengingat pentingnya anggaran dasar, maka calon pendiri/anggota koperasi harus terlebih dahulu memahami anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk.
Anggaran dasar memuat hal-hal :
 Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
 Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
 Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
 Maksud dan tujuan
 Ketegasan bidang usaha
 Syarat – syarat keanggotaan
 Ketetapan tentang permodalan
 Peraturan tentang tanggung jawab anggota
 Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
 Ketentuan tentang kuorum rapat anggota
 Penetapan tahun buku
 Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku
 Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
 Ketentuan mengenai sangsi
Untuk mendirikan koperasi ada 3 tahap, yaitu pertama tahap persiapan dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas :
 Membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi daerah setempat
 Menyiapkan daftar hadir
 Menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
 Menyiapkan berita acara rapat

Tahap kedua adalah pelaksanaan. Tahap ini merupakan tahap penyelanggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya dengan susunan acara :
1. Pembukaan
2. Pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi
3. Mengesahkan berdirinya koperasi
4. Mambahas dan mengesahkan AD dan ART
5. Pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas
6. Penutup
Tahap ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Setelah selesai rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor koperasi setempat dengan surat pemohonan bermaterai dilampiri dengan :
 Akta pendirian dan anggaran dasar dibuat rangkap dua, satu diantaranya bermaterai
 Berita acara pembentukan koperasi
 Daftar hadir rapat pembentukan
 Susunan pengurus dan pengawas
 Neraca awal/permulaan
Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.
Keputusan Pemerintah
Pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
• Terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang – undang
• Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
• Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
Keputusan Rapat Anggota
G. Pengelolaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang unik yang telah diatur dalam ketentuan undan – undang koperasi beserta penjelasannya. Pengelolaan koperasi harus mampu menggabungkan prinsip kerja sama untuk menolong dirinya sendiri maupun kebutuhan sosial (masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip manajemen.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungannya. Oleh karena itu, SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, selain kemampuan pelayanan, keterampilan administrasi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.
Wewenang dan tanggung jawab alat-alat kelengkapan merupakan kunci keberhasilan pengelolaan koperasi. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari pengurus dapat dibantu dan mengangkat seorang manajer. Manajer koperasi adalah pimpinan yang bertanggung jawab terhadap jalannya usaha koperasi dalam proses penggunaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
H. Prinsip Dasar Keberadaan Koperasi di Indonesia
Dalam pasal 33 undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya tercantum dasar demokrasi ekonomi dan secara eksplisit disebutkan tujuan dari system perekonomian Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut diakui ada tiga sektor ekonomi, yaitu sektor negara, koperasi dan swasta.
Demokrasi ekonomi di Indonesia adalah system ekonomi yang memberi hak hidup dalm batas-batas tertentu pada usaha-usaha koperasi, negara, dan swasta demi tercapainya keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Dari sumber tersebut jelaslah bahwa untuk mencapai tujuan perekonomian nasional perlu dipupuk dan ditumbuhkan iklim kerja sama antar ketiga sektor ekonomi yang dilandasi semangat kebersamaan berdasar asas kekeluargaan.
Dengan wadah koperasi, masyarakat yang termasuk golongan ekonomi lemah yang merupakan bagian terbesar dari penduduk di negara Indonesia dapat berperan serta dalam perekonomian dan dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan hidupnya secara maksimal.
• Koperasi harus diberi ruang gerak seluas-luasnya, baik di bidang distribusi, produksi jasa untuk usaha besar, menengah dan kecil
• Pemerintah memberikan pembinaan perlindungan & fasilitas selama koperasi belum mandiri
• Berusaha meningkatkan organisasi koperasi secara mandiri
• Sebagai wadah ekonomi yang berfungsi sebagai alat demokrasi ekonomi rakyat
• Penggunaan kredit/pinjaman secara berhasil guna, serta menjunjung pertumbuhan koperasi tanpa mengutamakan keuntungan dengan mengorbankan kepentingan anggota
I. Peran Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut :
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
 Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan & ketahanan perekonomian nasional
 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peranan koperasi Indonesia tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatkan kemakmuran rakyat dengan jelas sebagai berikut :
1. Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
3. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5. Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
6. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis

J. Kekuatan dan Kelemahan Koperas
Kekuatan-kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
 Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota
 Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan
 Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama
 Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehinnga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi
 Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen potensial
 Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan system perekonomian Indonesia
Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi adalah sebagai berikut:
 Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi
 Walaupun secara konstitusional koperasi cukup mendapat tempat & kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah
 Koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah
 Sering kali ditemukan kasus-kasus penyelewengan dan penyimpanan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipasti terhadap gerakan koperasi

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 27, 2010 inci Uncategorized

 

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Oktober 27, 2010 inci Uncategorized