RSS

Arsip Bulanan: Mei 2011

FSP BUMN Minta Kasus Century Diselesaikan Secara Hukum

NAMA                        : NINDY

NPM                           : 13209834

KELAS                        : 2EA13


Publik | December 17, 2009 at 14:08


Jakarta (ANTARA News) – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu meminta pemerintah agar menyelesiakan kasus Bank Century secara hukum dan terbuka, sebab jika tidak bisa diselesaikan secara cepat dan tepat, kasus tersebut akan menjadi pengganjal bagi penyelesaian masalah pengelolaan keuangan negara.

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono, SE dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan, kasus “bailout” Bank Century sebesar Rp6,7 triliun haruslah diselesaikan secara cepat dan tepat, karena selain melibatkan uang rakyat, kasus tersebut terbesar dalam sejarah perbankan Indonesia.

“Jika dilihat dari konteks kekinian, kebijakan bailout Bank Century memang tidak tepat, sebab kehawatiran akan terjadinya krisis perbankan sistemik ternyata tidak terbukti,” katanya.

Kendati demikian, Arief mengajak semua pihak untuk melihat kasus Bailout Bank Century ini dalam konteks waktu pengambilan keputusan saat itu.

“Untuk ukuran saat itu keputusan Bailout Bank Century tersebut  adalah keputusan tepat karena kondisi saat itu memang sedang krisis sehingga diperlukan langkah untuk mencegah ke arah yang lebih buruk lagi,” ujarnya.

Selain itu, pengambilan keputusan bailout  dilakukan karena ancaman ‘rush’  atau penarikan dana besar-besaran  sangat mungkin  terjadi seperti pernah terjadi saat krisis tahun 1997-1998 ketika penutupan 16 bank mendorong rush dana nasabah sehingga nilai tukar rupiah anjlok.

Menurut Arief, upaya kriminalisasi terhadap kesalahan pengambilan kebijakan bailout saat itu tidaklah dibenarkan secara hukum, sebab pertanggung-jawaban kesalahan kebijakan hanyalah berada dalam rezim hukum administrasi.

“Lain hal jika dalam pengambilan kebijakan tersebut ada unsur perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi pengambil kebijakan tersebut,” katanya.

Arief menjelaskan, saat ini masyarakat sedang menyaksikan persoalan Bailout Bank Century dicoba diselesaikan oleh Panitia Khusus Angket DPR mulai memanggil pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

KPK juga mulai melakukan penyelidikan apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam  pengambilan kebijakan bailout tersebut.

“Mungkin saja nanti kedua institusi tersebut bisa menemukan adanya kesalahan pengambilan kebijakan administratif dan juga adanya pelanggaran hukum pidana dalam proses pengucuran bailout, sehingga jika ditemukan kesalahan tersebut  harus dipertangungjawabkan dalam koridor masing-masing,” katanya.

Arief menegaskan, tugas masyarakat Indonesia adalah memastikan kedua institusi tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik , agar persoalan bailout Bank Century ini bisa benar-benar tuntas dengan cepat dan tepat.(*)

http://arsipberita.com/show/fsp-bumn-minta-kasus-century-diselesaikan-secara-hukum-45229.html

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Mei 21, 2011 inci Uncategorized

 

Sejumlah Tokoh Sepakat Kasus Century Masuk Ranah Hukum

Nama         :  Nindy zoraya

NPM          : 13209834

Kelas          : 2ea13

Andi Arief (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Jakarta(ANTARA News) – Sejumlah tokoh politik yang ditemui oleh staf khusus Presiden Andi Arif dan Felix Wanggai sepakat bahwa penyelesaian kasus Bank Century pasca laporan Pansus DPR berada di ranah hukum sehingga penyelesaian dapat adil dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Andi Arif dan Felix Wanggai dalam keterangan pers di kompleks Gedung Dewan Pertimbangan Presiden Jakarta, Sabtu sore usai bertemu dengan Amien Rais pada Sabtu (27/2) siang di eksekutif lounge Garuda Indonesia Bandara Soekarno-Hatta.

“Kita sepakat dengan tokoh-tokoh bahwa persoalan yang benar harus ditunjukkan yang benar dan yang salah harus ditunjukkan yang salah dan siapapun yang tersangkut dalam persoalan penyalahgunaan wewenang harus di proses dalam wilayah hukum,” kata Felix.

Dijelaskannya, selain bertemu dengan Amien Rais, maka staf khusus presiden bidang pembangunan daerah Felix dan Andi Arif staf khusus presiden bidang bantuan sosial dan penanganan bencana alam juga bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso(Golkar) , Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tandjung dan mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafi`i Maarif.

“Untuk penanganan penyalahgunaan keuangan di internal bank century harus dilakukan proses hukum dan diselesaikan dalam waktu singkat, berikutnya aspek pengawasan Bank Indonesia itu harus diberi perhatian. Berikutnya tentu yang terpenting dan kami membawa amanat Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) bahwa ke depan ketika konteks ekonomi global terus mengalami perubahan, maka arahan dari Presiden adalah bagaimana kita memiliki manajemen penanganan krisis keuangan,” kata Felix.

Ia juga menambahkan pertemuan dengan para tokoh tersebut tidak khusus membahas mengenai perkembangan penanganan kasus Bank Century namun juga membicarakan berbagai hal terkait dengan nomenklatur tugas mereka sebagai staf khusus di bidang pembangunan daerah dan penanganan bencana.

“Beberapa hari terakhir kami mencoba untuk membangun tali silaturahim dengan tokoh-tokoh nasional, baik yang berlatar belakang politik maupun ormas. Maksudnya adalah yang pertama membangun tali silaturahim yang lebih erat lagi dengan tokoh-tokoh tersebut dan yang kedua sesuai dengan amanat dari Presiden agar kita selalu membangun komunikasi dengan berbagai tokoh masyarakat juga dengan simpul-simpul masyarakat,” katanya.

Sementara itu Andi Arif mengatakan pembicaraan dengan Wakil Ketua DPR dari PDIP Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Akbar Tandjung, Syafi`i Maarif dan Amien Rais memang tidak dapat dihindari untuk membicarakan perkembangan kasus Bank Century karena situasi politik saat ini berhubungan dengan Century.

“Saya dan Felix mencoba untuk memberikan informasi, seperti tim sembilan memberi informasi untuk beberapa tokoh ini. Karena informasi kami berbeda dengan cara pandang tim sembilan,” tegasnya.

Ia menambahkan,”Sesungguhnya kalau kita mau lihat secara jernih dan jujur latar belakang pemikiran atau hipotesis yang dibangun tim sembilan dan pansus adalah terjadi arus aliran dana kepada SBY, Demokrat dan tim sukses. Tetapi setelah KPK dipanggil oleh Pansus, PPATK dipanggil , hipotesis itu menjadi bubar. Jadi seharusnya secara sadar Pansus tidak berhasil membuktikan itu kalaupun ada soal hukum di tingkat bailout maka itu ditingkat hukum. Itu yang coba kami jelaskan pada beberapa tokoh ini.”

Namun baik Andi maupun Felix menampik upaya ini merupakan bagian dari lobi yang kemudian berujung pada proses tawar- menawar.

“Tidak sama sekali kami menekan , tidak ada tawar menawar politik tidak ada sama sekali. Dan juga kita menjelaskan ada keganjilan, misalkan saat bertemu Pak Syafi`i dan juga disinggung ketika ketemu Pak Amien Rais disampaikan mengapa kita tidak pernah kejar perampokan yang disebut Pak JK sebelum terjadi krisis,” paparnya.

Bahkan Andi mensinyalir ada bukti kuat bahwa salah satu inisiator pansus kasus Bank Century melakukan pelanggaran hukum dengan modus seperti dalam kasus Edy Tansil.

“Kami menemukan beberapa bukti yang kuat dimana inisiator Pansus Century melakukan perampokan mirip Edy Tansil, dan kita punya dokumen lengkap dan sampaikan itu pada Pak Amien Rais, Buya Syafi`i Maarif, Bang Akbar Tandjung . Kalau Pak Amien bilang tadi harus diproses secara hukum tidak pandang bulu,” kata Andi.

Ia menambahkan,”kita tidak menghalang-halangi Pansus mau melakukan apa pun, cuma bahwa secara moral Pansus ini sudah rapuh, karena salah satu inisiatornya terlibat, ini bukti LC, gadai depositonya, ini bukti kepemilikan saham, 99 persen saham selalang milik saudara Misbakhun ini mirip Edy Tansil, saya tidak tahu persis tapi ini soal inisiator , rakyat dibohongi ini bahwa ada kepentingan besar dibalik salah satu insiator, apakah akan akomodir ini saya kira hukum akan ditegakkan.”

Menurut Andi, beberapa tokoh yang ditemui menyambut baik bahwa masalah Bank Century harus diselesaikan secara hukum.

“Kemudian Pak Amien juga berpesan agar apa yang tidak sempat disinggung di Pansus di ranah hukum harus segera diselesaikan”.

Sementara saat bertemu dengan Syafi`i Maarif, Andi mengatakan tokoh itu secara khusus berpesan kepada Presiden Yudhoyono mengenai kasus Bank Century yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Khusus Buya Syafi`i berpesan kepada SBY soal kepercayaan, karena kasus Century ini menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan bagaimana pemerintah bisa berjalan dengan baik bila tidak menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Menurut Andi, pesan tersebut merupakan pesan moral yang baik dan pihaknya memberikan informasi yang berimbang.

“Kita berikan info yang seimbang ini. Banyak pihak yang mencoba memanfaatkan ketidakmengertian masyarakat dari mulai kasus DPT hingga Century ini,” tegasnya.

Ketika ditanya mengapa data yang ada ini baru disampaikan sekarang, bukan saat pansus berjalan dan menjadi data tambahan, Andi dan Felix mengatakan data itu baru didapat sekarang sehingga setelah diklarifikasi ke sejumlah pihak berwenang baru bisa dipublikasikan.

Dalam kesempatan itu, menindaklanjuti data yang ada dan juga silaturahmi, maka Andi dan Felix juga berencana untuk bertemu dengan sejumlah tokoh lainnya.

Keduanya merencanakan untuk bertemu dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan tokoh Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin.

Ketika ditanya apakah menjadwalkan bertemu dengan Megawati Soekarnoputri, keduanya mengatakan sudah bertemu dengan Puan Maharani dan Pramono Anung.

“Sudah bertemu Pramono dan Puan, kita ingin ketemu Ibu Mega tapi cukup bertemu Puan, sama saja. Jadi pertemuan dengan Pramono dan Puan terbuka lho,” kata Andi.

Terkait dengan pertemuan dengan Amien Rais, baik Andi maupun Felix menyatakan tidak berbicara mengenai pemakzulan, namun ketika ditanya apakah ada kesepakatan mengenai hal tertentu, keduanya mengatakan ada beberapa hal pembicaraan mereka dengan Amien Rais yang tidak dapat disampaikan.(T.P008/R009).

http://arsipberita.com/show/sejumlah-tokoh-sepakat-kasus-century-masuk-ranah-hukum-68881.html

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Mei 21, 2011 inci Uncategorized

 

ASPEK-ASPEK HUKUM KEUANGAN DAN PERBANKAN

NAMA                        : NINDY

NPM                           : 13209834

KELAS                        : 2EA13

Tugas ASPEK HUKUM

ASPEK-ASPEK HUKUM KEUANGAN DAN PERBANKAN

S I N O P S I
SUATU TINJAUAN PRAKTIS

Dr. Jusuf Anwar, SH., MA

A. PENDAHULUAN
Kesulitan yang menimpa perekonomian Indonesia, terutama sejak terjadinya krisis 1997 yang masih berlangsung hingga tahun ini, mungkin tidak perlu terjadi apabila antara lain dunia usaha secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip manajemen keuangan perusahaan yang sehat yakni dengan antara lain menyeimbangkan struktur permodalan sedemikian rupa sehingga keperluan jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan jangka panjang. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri dari suatu perusahaan. Perbaikan struktur permodalan dunia usaha merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya saing perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam terutama
3 Upaya-upaya perbaikan dapat dilakukan salah satunya dalam era globalisasidengan memperhatikan aspek-aspek good corporate governance, yang studi dan  risetnya makin banyak dilakukan oleh berbagai institusi baik dalam lingkungan

1. Disampaikan pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar-Bali, 14-18 Juli 2003.
2. Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Direktur Eksekutif pada Bank
Pembangunan Asia (Asian Development Bank)

3. Jusuf Anwar, Peranan Hukum Sebagai Sarana Perdagangan Surat Berharga Jangka Panjang Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran,  Bandung, 2001, hlm.2. nasional maupun internasional. Globalisasi yang ditandai dengan adanya perapatan dunia (compression of the world) telah mengubah peta perekonomian,
politik, dan budaya. Pergerakan barang dan jasa terjadi semakin cepat. Modal dari suatu negara beralih ke negara lain dalam hitungan detik akibat pemanfaatan teknologi informasi. Sejalan dengan itu, kegiatan perbankan sebagai urat nadi perekonomian bangsa tidak luput dari dampak globalisasi. Dalam menjalankan fungsi intermediary, perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu
permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit. Permasalah-permasalahan di atas memerlukan aturan agar memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan. Aspek-aspek hukum lain di dalam bidang keuangan dan perbankan juga banyak mewarnai problematika di bidang ekonomi dan hukum, misalnya penyimpangan BLBI, prudential principles yang dihadapkan dengan penurunan fungsi intermediasi perbankan, munculnya fenomena fee-based income dalam praktik perbankan, dan berbagai persoalan ekonomi-hukum lainnya, yang kesemuanya itu perlu memperoleh perhatian kita bersama. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles) dalam seluruh kegiatan perbakan merupakan salah satu cara untuk menciptakan perbankan yang sehat, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap perekonomian secara makro. Implementasi prinsip ini harus menyeluruh, tidak hanya menyangkut masalah pemberian kredit, tetapi dimulai saat bank tersebut didirikan, penentuan manajemen yang memenuhi uji kecukupan dan kelayakan (fit and proper test) yang tidak bersifat seremonial. Ketentuan Bank Indonesia yang mewajibkan fit proper test bagi pengurus bank masih memiliki banyak kelemahan, seperti masih dimungkinkannya pengurus yang tidak lulus tes untuk tetap bertahan walaupun harus bertanggungjawab secara pribadi. Disamping itu, dalam memberikan kemudahan akses kepada para nasabahnya, maka penggunaan mesin-mesin ATM, debit card dan credit card berpotensi untuk merugikan nasabah melalui pembobolan rekening, kerusakan mesin, dan kesalahan-kesalahan teknis lainnya yang belum tersentuh oleh rambu-rambu hukum. Kewajiban bank untuk menyediakan mesin-mesin yang layak dan aman seharusnya mengacu pada standart tertentu, yang secara berkala seharusnya ditera/dikalibrasi ulang. Selama ini belum ada keseragaman mengenai standar mesin yang layak untuk dioperasikan. Kasus-kasus yang menunjukkan bahwa
kerugian nasabah yang disebabkan tidak layaknya mesin yang digunakan sudah cukup banyak mendorong dibuatnya standarisasi setiap teknologi yang digunakan. Tanpa menafikkan keberadaan lembaga peradilan, praktik perbankan memerlukan penyelesaian kasus-kasus perbankan yang ditangani secara professional, menjamin stabilitas perekonomian dan kepercayaan masyarakat dan perbankan. Kasus-kasus perbankan yang ditangani secara bertele-tele, publikasi yang gencar dan peradilan yang tidak independen, akan meruntuhkan reputasi perbankan. Oleh karena itu, perlu adanya gagasan untuk menciptakan mekanisme

4. penyelesaian yang efesien, efektif dan tetap menjaga reputasi perbankan Hal penting lainnya adalah berkaitan dengan Lembaga Penjamin Simpanan. Sebagai mana di amanatkan oleh UU Perbankan, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan harus sesegera mungkin diwujudkan menyusul akan dihapuskannya kewajiban pemerintah sebagai penjamin dan berakhirnya tugas BPPN. Aspek hukum yang perlu diperhatikan adalah mengenai status Lembaga Penjamin Simpanan, perolehan dana jaminan dan pemanfaatan dana jaminan, yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selain itu, berkaitan dengan berakhirnya tugas BPPN, perlu adanya lembaga sementara yang bertugas

5. Bandingkan dengan lembaga pasar modal yang sudah memiliki BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia). menyelesaikan seluruh kewajiban BPPN, terutama transaksi-transaksi yang sudah dilakukan, dan bahkan kemungkinan tuntutan hukum, apabila dalam pengelolaan aset, BPPN telah melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Dalam upaya untuk mengcover banyaknya masalah dalam praktik keuangan dan perbankan nasional tentu bukan hal yang mudah untuk dibahas dalam sebuah paparan singkat, maka pada hubungan itulah paper ini akan berupaya membahas lebih lanjut esensi dari berbagai permasalahan yang telah dianalisir dimuka melalui pembahasan beberapa aspek hukum sektor keuangan dan perbankan, yang dalam pembahasannya akan mengacu pada beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan masalah sistem hukum, penerapan good corporate governance dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, dan juga peran hukum dalam mengakomodasi berbagai fenomena yang terjadi dalam bidang keuangan dan perbankan.

B. PEMBAHASAN
1. Dualisme Sistem Hukum Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum positif dari sistem Eropa Kontinental tersebut dalam membuat setiap keputusan. Namun di sisi lain, cukup banyak peraturan perundang-undangan pada sektor keuangan dan perbankan yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law. Aplikasi kedua sistem hukum yang berbeda tersebut dalam hukum positif di Indonesia pada sektor keuangan dan perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmoni, yang dapat terlihat dari pengaturan yang tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem hukum tersebut yang berpadu dalam suatu materi yang sama. Sebagai misal, dalam perdagangan surat berharga tanpa warkat (scriptless trading) umumnya dipergunakan aplikasi teknologi. Hal ini telah menjadi ciri umum perdagangan di berbagai negara maju maupun di beberapa negara berkembangan lainnya, termasuk Indonesia. Praktik scriptless trading ini hanya dimungkinkan apabila disertai dengan suatu tanda tangan digital yang tidak dikenal dalam sistem hukum positif di Indonesia, yang akan mengakibatkan perdagangan tersebut tidak sah sehingga batal dengan sendirinya atau dapat
dibatalkan. Ketimpangan ini umumnya diselesaikan dengan suatu aturan yang mempunyai tingkat hierarkhi yang lebih rendah dari Undang-undang. Hal ini dapat saja dilakukan sepanjang tidak terjadi suatu perselisihan hukum. Namum dalam hal terjadi perselisihan hukum, maka akan menjadi hal penting untuk di indentifikasi adalah “sistem hukum mana yang akan dianut oleh para penegak hukum?”. Jawaban tentu saja “sistem hukum positif Indonesia yakni sistem
hukum Kontinental”. Namun keadaan ini sebenarnya merupakan tantangan bagi para ahli hukum dalam menerapkan konsep “hukum sebagai sarana pembaharuan” yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, yang bermula dari konsep “law as a tool of social engineering” dari Roscoe Pound. Dengan demikian, hukum harus diciptakan untuk kepentingan masyarakat dan
bukan sebaliknya. Namun demikian masalah dualisme sistem hukum ini, dapat pula dipandang sebagai suatu konvergensi positif dari dua sistem hukum yang berbeda. Konvergensi kedua sistem hukum ini disebabkan utamanya oleh

5. Jadi, sebagai perkembangan ekonomi dan Internasionalisasi pasar multiplier effect dari konvergensi di bidang ekonomi, maka pada instansi-instansi hukum yang relevan dengan bidang ekonomi juga terjadi konvergensi. Dengan bidang ekonomi juga terjadi konvergensi. Walaupun ada konvergensi ekonomi yang berakibat pada konvergensi di bidang hukum, pada kenyataannya tidak semua aspek hukum yang bersifat prosedural

6. Hal ini dapat disebabkan karena perbedaan budaya terdapat konvergensi

7. dan tradisi hukum di masing-masing negara . Dengan dipandangnya pertemuan yang tidak terhindarkan dari kedua sistem hukum yang berbeda ini, maka konvergensi ini dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi. Patut pula dicatat faktor penting lain yaitu kebijakan ekonomi jyang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asiayang menjadi kunci yang determinan bagi perubahan sistem

8.hukum antara 1960 hingga saat ini .

2. Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Menarik untuk disimak kutipan berikut, “Good corporate governance of banks is the sine qua non of a sound banking system. For individual banks it can reduces the cost of capital and enhance shareholder value. The Asia Banking crisis has, in part, been attributed to serious inadequacies in the governances of banks. Governance restructuring will have to accompany bank restructuring. If the latter is to be sustainable. Good bank governance may not work in isolation. It will need to be accompanied by good governance in the major constituents of the economic including the governance of central banks, banking supervisory agencies and in the corporate sector. The post-crisis period has created an environment where most of the major actors in Asia are now willing to implement governance reforms. Not only as a way to ensure survival, but also as a

9. competitive weapon’’
. Bagi perusahaan, GCG merupakan asset dan memerlukan komitmen dan investasi. Kultur governance harus ditumbuhkan termasuk aspek pengambilan keputusan dalam suatu manajemen. Daftar manfaat dari kepatuhan terhadap GCG

10. Mathur, Arvind dan Jimmy Burhan, The Corporate Governance Of Banks: CAMEL-IN-A-CAGE, paper dalam konferensi Internasional tentang ‘Asian Revival; Risk, Change and Opportunity, Asian Development Bank, Manila-Philippnes,2001 hlm 1. Lihat pula diskusi menarik tentang GCG pada sektor perbankan sudah cukup panjang, yang semuanya bermuara pada naiknya nilai tambah pemegang saham (increasing shareholder value).
Contoh konkrit adalah huutang perusahaan-perusahaan swasta yang di bailed out dengan kebijakan ‘blanket guarantee’ semata-mata membuktikan bahwa sebagian utama sektor kooperasi yang seharusnya menjadi pemain utama ekonomi tidak lagi berfungsi sebagai asset negara. Perusahaan-perusahaan swasta ini menjadi beban (liabilities) yang kiprahnya telah menimbulkan hutang baru yang harus ditanggung renteng oleh para anak, cucu dan cicit kita.

  • Lemahnya sektor korporasi ini telah menyebabkan mereka makin jauh dari atau sebagai primadona pembangunan. peranannya sebagai ‘engine of growth’Ekonomi telah beralih ke ekonomi fiskal, ekonomi APBN, yang artinya sepanjang APBN aman maka demikian pula kinerja ekonominya. Di sisi lain, kita masih beruntung karena masih memiliki UKM (usaha kecil-menengah) dan sektor informal yang tinggi daya resistensinya terhadap gejolak yang timbul. Sektor inilah yang mampu menyerap angkatan kerja serta menggairahkan mekanisme pasar melalui permintaan dan penawarannya. Jumlah bunga obligasi yang dibayarkan oleh pemerintah itulah yang masih mampu memutar roda ekonomi.Kotasaat ini hidup di ‘kebun bunga’. ‘Peranan bunga’ sangat dominan malah sektor perbankan itu sendiri hidup dari memetik ‘bunga’ apakah itu dari obligasi pemerintah maupun SBI. Penerimaan operasional perbankan kita relatif kecil disbanding dengan penerimaan lain-lain. Penerimaan dari bunga termasuk ke dalam kelompok lain-lain tersebut. Oleh karenanya dengan segala daya kita harus mampu menjaga agar pemerintah tidak ingkar janji (default) dalam pemenuhan kewajibannya membayar bunga. Default hanya berarti ‘ the beginning of the end’ dan orang akan mulai menengok pada krisi perbankan yang kedua.
  • dalam artikel Ratna Januarta, Penerapan Good Corporate Governance Pada Sektor Perbankan, Jurnal
    Ilmu Hukum Litigasi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Vol 4, nomor 2, Juni 2003, hlm. 103-117 Penyebab utama dari lemahnya pondasi ekonomi makro Indonesia dibuktikan dalam studi yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2000 di beberapa negara Asia Timur, khususnya Indonesia, Korea, Philippines dan Thailand, yang menyimpulkan bahwa: ‘countries that sufferes dramatic reversals of fortune during the Asian financial ciris have identified weaknesses in corporate governance as one of the major sources of vulnerabilities that led to their 10
    economic meltdown in 1997’’ . Dilain pihak, Presiden Asian Development Bank, Mr.Tadao Chino pernah mengatakan bahwa, “…. A dynamic private sector is critical to achieving propoor, 11sustainable economic growth….” . Dalam hal ini sektor korporasi erat kaitannya dengan usaha pengentasan kemiskinan baik langsung maupun tidak langsung. Dalam kesempatan yang sama, pernyataan senada juga disampaikan oleh banyak pihak yang mewakili negara maju maupun yang mewakili negara berkembang,
    dalam hal ini mereka menggaris-bawahi arti penting dan peran GCG dan arti strategis peran sektor swasta dalam pembangunan. Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan ekonomi adalah sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan mereka yang hanya menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok sektor koporasi ini adalah kelompok yang patuh pada tata kelola korporasi yang baik, taat pada aturan main dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain, adalah mereka yang mampu mempraktikkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam
    menjalankan usahanya. Dalam kehidupan saat ini GCG harus merupakan komitmen, dan komitmen ini membutuhkan investasi. Pembentukan beberapa komite seperti Komite Audit, Komite Anggaran, dan lain sebagainya, termasuk pula pengangkatan Komisaris
    dan Direksi Independen akan memerlukan biaya. Demikian pula penegakkan

http://penulis.bloggaul.com/p4r4k_liku/read/93844/aspek-aspek-hukum-keuangan-dan-perbankan

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Mei 21, 2011 inci Uncategorized